News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementrian ATR/BPN Beberkan Pihak-pihak yang Awasi Program PTSL

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal saat konferensi pers pada Jumat (3/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal membeberkan pihak-pihak yang melakukan pengawasan terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ia menjelaskan PTSL merupakan satu program strategis nasional yang dimandatkan kepada Kementerian ATR/BPN yang ditargetkan selesai tahun 2025.

Program tersebut, kata dia, menjadi perhatian mulai dari menteri, jajaran dirjen, termasuk inspektorat agar anggaran yang sudah ditetapkan bisa tercapai sesuai dengan apa yang diamanatkan di dalam renstra.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

"Untuk itu, di Kementerian ATR/BPN membuat tim monitoring nasional terhadap kegiatan PTSL yang terdiri dari lintas Direktorat Jenderal, sedangkan Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan," kata dia.

Jajaran Inspektorat Jenderal, kata dia, melakukan pengawasan melalui assurance yang terdiri dari audit, review, dan evaluasi.

Baca juga: Kementerian ATR: 12.000 Sertifikat di Sumatera Utara Bukan Fiktif, Tapi Belum Diserahkan 

Selain itu, kata dia, jajaran Inspektorat Jenderal juga melakukan pengawasan melalui consulting dengan memberikan konsultasi maupun pendampingan agar program-program berjalan dengan lancar.

"Selain dilakukan pengawasan oleh Irjen tentunya Program Strategis Nasional menjadi perhatian juga oleh BPK dan tentunya audit internal pemerintah lainnya seperti BPKP," kata dia.

Kegiatan-kegiatan tersebut, lanjut dia, dipantau baik melalui pemeriksaan fisik ke lapangan maupun melalui pusat data dan informasi (pusdatin).

Sejauh ini, kata dia, Inspektorat Jenderal telah menemukan sejumlah temuan terkait program PTSL.

Ia mencontohkan pada tahun 2017, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN telah mendapatkan temuan berupa hasil pemetaan yang tidak bisa digunakan pada pekerjaan-pekerjaan di Provinsi Riau Kota Pekanbaru akibat pihak ketiga.

Selain itu, kata dia, ditemukan juga hasil pemetaan yang tidak bisa digunakan di Kota Cilegon.

"Jadi untuk pemeriksaan ini dilakukan secara intensif. Dan apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan juknis bisa langsung ketahuan," kata dia.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Klarifikasi 12 Ribu Sertifikat Tanah di Sumut Diduga Dibagi Ke Penerima Fiktif

Ia menjelaskan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan audit terhadap PTSL di 29 Provinsi pDa tahun 2017, di 33 Provinsi pada tahun 2018, di 31 Provinsi pada 2019, di 30 Provinsi pada 2020, dan 23 Provinsi pada tahun 2021.

Selain itu, kata dia, BPK juga melakukan audit.

Ia mengatakan sejauh ini temuan-temuan yang ada hanya menyangkut ketidaksesuain dengan petunjuk teknis.

"Ada memang di sebagaian kecil sekali di beberapa provinsi yang datanya memang tidak dilengkapi atau belum ada, ini yang menjadi pengembalian ke kas negara," kata dia.

Ia juga mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan sebanyak 12 ribu sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatera Utara diduga disalurkan kepada penerima fiktif.

Sunraizal menjelaskan sebanyak 12.985 sertifikat tanah program PTSL yang dimaksud belum diserahkan kepada para pemohon dan masyarakat di Sumatera Utara.

Ia mengatakan, sebanyak 12.985 sertifikat tanah program PTSL tersebut belum dibagikan kepada para pemohon karena sejumlah sebab.

Sebabnya, kata dia, di antaranya adalah ada sebagian data alas hak yang menjadi sumber penerbitan sertifikat belum diserahkan oleh pemohon, pemiliknya berada di luar kota sehingga kesulitan menghubungi, pemohon keberatan membayar BPHTB, serta tanahnya tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Baca juga: Komisi II DPR Keluhkan Sengketa Pertanahan yang Tak Kunjung Selesai kepada Menteri ATR/BPN

"Jadi ada beberapa ini kelengkapan baik masalah kelengkapan, maupun hal-hal lain seperti saya sebutkan, keberatan ikut PTSL, keberatan membayar BPHTB, dan juga ada beberapa yang dinyatakan tumpang tindih dengan kawasan. Jadi memang bahasanya ini agak berbeda dengan yang disampaikan kemarin, fiktif," kata dia.

Ia pun merincikan, dari 12.985 sertifikat PTSL yang belum diserahkan tersebut terdapat di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Sunraizal menjelaksan di Kota Deli Serdang belum diserahkan sebanyak 7.937 sertifikat, di Serdang Bedagai sebanyak 3.442 sertifikat, di Kabupaten Humbang Hasudutan sebanyak 1.291 sertifikat, dan di Kabupaten Asahan sebanyak 265 sertifikat.

"Yang lainnya sudah selesai semua diserahkan. Ini juga ada 50 di Kabupaten Nias," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini