TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan terbaru Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2022.
Diketahui, pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 telah memasuki tahap Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada bulan Juni 2022.
Oleh karena itu, peserta perlu mengetahui Nilai Ambang Batas (Passing Grade) dari ujian SKD.
Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta.
Baca juga: Berapa Nilai Ambang Batas SKD TKP, TIU, dan TWK untuk Sekolah Kedinasan 2022? Ini Penjelasannya
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Sekolah Kedinasan POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun 2022
Baca juga: Passing Grade Tes SKD Sekolah Kedinasan 2022, Ada soal TWK, TIU, dan TKP
Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk Sekolah Kedinasan.
Lalu berapa Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022?
Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022
Diketahui dalam pelaksanaan ujian SKD terdapat 3 materi yang diujikan.
Di antaranya, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sementara itu, terdapat Nilai Ambang Batas yang berbeda dari ketiga materi tersebut.
Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 93 Tahun 2022, berikut Nilai Ambang Batas TKP, TIU dan TWK:
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Nilai Ambang Batas: 156
- Nilai Kumulatif Tertinggi: 225