Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H Maming, telah rampung diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027 itu diklarifikasi KPK terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diselidik.
Usai menyelasaikan pemeriksaan sekira pukul 22.43 WIB, Mardani mengaku ditanyai salah satunya terkait permasalahannya dengan pemilik Jhonlin Group, Syamsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam.
"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya, saya hadir di sini terkait permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," ucap Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Selidik Kasus Korupsi, KPK Periksa Bendum PBNU Mardani Maming
Politikus PDI Perjuangan itu enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan tim penyelidik.
Mardani memilih langsung berjalan menuju mobilnya untuk meninggalkan gedung dwiwarna KPK.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya tengah membuka penyelidikan suatu kasus.
Pihak yang diperiksa untuk membuka penyelidikan ini ialah Mardani Maming.
"Informasi yang kami peroleh benar ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Ali.
Namun, Ali belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang diklarifikasi tim penyelidik kepada Mardani Maming.
Pasalnya, lanjut Ali, kerahasiaan di tingkat penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
KPK berjanji bakal terbuka jika kasus yang ditengarai menyeret Mardani sudah bisa dibeberkan ke publik.
"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," katanya.