Selama beberapa waktu terakhir, nama Mardani disebut dalam kasus suap yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertambangan Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Jaksa menyebut Dwidjono menerima suap Rp27 miliar untuk izin usaha pertambangan (IUP).
Pengacara Mardani, Irfan Idham, menegaskan kliennya tidak menerima dana dari kasus yang menjerat Dwidjono.
Sebelumnya Mardani telah menyampaikan keterangan sekaitan dengan peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN dimana menurut Mardani peralihan tersebut telah sesuai aturan karena telah diparaf dan dikeluarkan rekomendasi oleh kepala dinas ESDM.
Baca juga: Hadi Nainggolan Prihatin Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Mardani Maming
Sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani memang pernah meneken berbagai perizinan. Hal itu sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah.
Namun, Irfan memastikan kliennya telah mengikuti prosedur. Setiap kali ada surat yang harus ditandatangani dipastikan sudah diperiksa para pejabat teknis, termasuk kepala dinas.
“Klien kami datang untuk memenuhi undangan klarifikasi atau keterangan dalam hal penyelidikan” katanya.