News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Yogyakarta

Bos Summarecon Jadi Tersangka Kasus Suap yang Libatkan Eks Wali Kota Jogja, Ini Tanggapan Perusahaan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan penjelasan terkait OTT mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan mendalami keterlibatan korporasi, dalam hal ini PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dalam perkara dugaan suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Diketahui, KPK menangkap tangan dan menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nusihono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Alex menyebut KPK bakal mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.

"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti oleh KPK

Alex menyatakan apabila PT Summarecon Agung menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat.

Namun, hal ini masih akan didalami lembaga antirasuah.

"Kalau sudah menjadi kebijakan korporasi misalnya korporasi menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan atau sesuatu dalam pengurusan perizinan ya berarti kan korporasi terlibat dalam proses penyuapan dan diketahui oleh PT SA (Summarecon Agung) tadi," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Masya Famely Ruhulessin)

Baca berita lainnya terkait OTT KPK di Yogyakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini