Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan mendalami keterlibatan korporasi, dalam hal ini PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dalam perkara dugaan suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Diketahui, KPK menangkap tangan dan menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nusihono sebagai tersangka dalam kasus ini.
Alex menyebut KPK bakal mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.
"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti oleh KPK
Alex menyatakan apabila PT Summarecon Agung menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat.
Namun, hal ini masih akan didalami lembaga antirasuah.
"Kalau sudah menjadi kebijakan korporasi misalnya korporasi menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan atau sesuatu dalam pengurusan perizinan ya berarti kan korporasi terlibat dalam proses penyuapan dan diketahui oleh PT SA (Summarecon Agung) tadi," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Masya Famely Ruhulessin)
Baca berita lainnya terkait OTT KPK di Yogyakarta.