News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar Nikah di KUA via Online, Simak Biaya dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan. Simak cara mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) secara online, dalam artikel ini.

9. Cetak bukti pendaftaran

Baca juga: Proses Hukum Oknum yang Lepas Tembakan Saat Pesta Pernikahan di Manokwari Dilakukan Transparan

Dokumen yang Harus Dilengkapi

Dalam mengisi form pendaftaran online, ada beberapa dokumen yang nanti harus dibawa saat akad.

Berikut ini persyaratan dokumen yang harus dibawa:

1. Surat Keterangan untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)

2. Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

3. Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Surat Izin Kedutaan Bagi WNA

(Tribunnews.com, Renald)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini