TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.
Inmendagri tersebut mulai berlaku pada 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa dalam perpanjangan PPKM kali ini hanya 1 kabupaten yang masih berada di Level 2.
“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1,” katanya Selasa, (7/6/2022).
Baca juga: PPKM Se-Indonesia Berlaku 7 Juni hingga 4 Juli 2022, 1 Daerah Masih Berstatus Level 2
Baca juga: Jokowi Akan Lantik Megawati Sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP 2022-2027
Sementara itu untuk daerah di Luar Jawa Bali sebanyak 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2.
“Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.” Kata Safrizal.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa assessment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor,” katanya.
Baca juga: Pakar Epidemiologi Sarankan Anak Usia 6 sampai 18 Tahun Dapat Vaksin Booster Covid-19
Ia menghimbau masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19, meskipun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan.