Kasus Suap Eks Wali Kota Yogya, KPK Temukan Bukti Uang dari Penggeledahan di Kantor Summarecon Agung
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk, Senin (6/6/2022).
Penggeledahan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
"Tim penyidik, (6/6/2022) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu kantor PT SA Tbk (Summarecon Agung)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Ali mengungkapkan, dari kantor Summarecon Agung (SMRA), tim penyidik menemukan bukti dokumen dan uang yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.
Namun, nominal duit belum bisa dibeberkan lantaran masih dalam tahap penghitungan.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Keterlibatan Korporasi Summarecon Agung dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta
KPK, kata Ali, akan menganalisa bukti yang ditemukan, sebagai pelengkapan berkas perkara dari para tersangka.
"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," kata Ali.
KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Hanya Tertunduk Saat Hendak Ditahan KPK
Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro.
Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp 50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.
IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Baca juga: KPK Tangkap Tangan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti: Amankan Dokumen dan Uang Dolar AS
Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.