News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Yogyakarta

KPK Bakal Periksa Pembukuan Summarecon Agung Terkait Kasus Haryadi Suyuti dan Rahmat Effendi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengecek pembukuan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti serta Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Diketahui, Summarecon Agung diduga memiliki kaitan dengan dua kasus tersebut.

“Ya tentunya dari sana lah (pembukuan), tentu pasti kami akan dalami ya,” ucap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Hal itu Ali sampaikan mengingat sebelumnya mencuat dugaan adanya pemberian dan penerimaan dalam kedua kasus tersebut yang memiliki keterkaitan dengan Summarecon Agung.

Dia memastikan sumber uang terkait dua kasus tersebut akan didalami oleh KPK.

“Karena kemarin dugaannya ada pemberian dan penerimaan uang ya. Pasti nanti sumber uang itu pasti kami akan dalami,” kata Ali.

Baca juga: Tim KPK Kembali Geledah Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta Siang Tadi

Diketahui, KPK baru-baru ini telah menetapkan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka penyuap Haryadi Suyuti.

Oon diduga menyuap Haryadi sebesar 27.258 dolar AS demi memuluskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Baca juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Temukan Bukti Uang Saat Geledah Kantor Summarecon Agung

Sementara itu, Summarecon Agung juga diduga memberikan gratifikasi kepada Rahmat Effendi senilai Rp1 miliar yang diterima melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya.

Dugaan itu disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini