TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman materi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Hari ini, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Robby Tejamukti selaku Legal PT Antam.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Robby Tejamukti, Legal PT Antam," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Periksa Petinggi Antam, KPK Dalami Proses Audit Internal Kerjasama dengan Loco Montrado
Baca juga: KPK Tetapkan 10 Desa Antikorupsi, dari Sumatera hingga Sulawesi
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Senior Vice President Internal Audit PT Antam Hardianto Tumpak Manurung, Senin (6/6/2022).
Hardianto dikonfirmasi terkait proses audit internal terkait kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses audit internal terkait kerjasama pengolahan anoda logam [dore kadar emas rendah] antara PT AT Tbk [Aneka Tambang] dengan PT LM [Loco Montrado] Tahun 2017," kata Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus yang menyeret perusahaan BUMN berkode emiten ANTM ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.
Baca juga: KPK Dampingi Pemda Tertibkan Kewajiban Pajak Air Permukaan PT SDIC Papua Cement Indonesia
Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK telah menyita dokumen terkait kasus ini.
Dokumen itu disita dari saksi yang diperiksa tim penyidik pada Selasa (8/2/2022).
Saksi dimaksud yakni Nursyahrini Dewi selaku Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang (November 2016-2018).
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Ali, Rabu (9/2/2022).
Salah satu tersangka, bos PT Loco Montrado, Siman Bahar, mengajukan praperadilan dan menang. Siman pun memenangkan praperadilan dan batal ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, komisi antikorupsi memastikan kasus ini masih berlanjut.