TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Artinya dalam periode ini, PPKM diperpanjang dalam waktu sekira satu bulan.
Adapun ketentuan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 30 tahun 2022.
Diketahui, 385 kabupaten/kota di Luar Jawa-Bali berada di PPKM Level 1 dan hanya 1 kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2.
Selain itu, pada periode kali ini tidak ada kabupaten/kota di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.
Adapun DKI Jakarta berada pada PPKM Level 1.
Baca juga: Bukan Hanya Vaksin Covid-19, Pakar Epidemiologi Sebut PPKM Punya Peran Penting Keluar Dari Pandemi
Dalam periode kali ini, dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022.
Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Sehingga di dalam Inmendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu:
- Bandara Soekarno Hatta
- Bandara Juanda
- Bandara Ngurah Rai
- Bandara Hang Nadim
- Bandara Raja Haji Fisabilillah
- Bandara Sam Ratulangi
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid
- Bandara Kualanamu
- Bandara Sultan Hasanuddin
- Bandara Internasional Yogyakarta.
"Selanjutnya juga ditambahkan 6 bandara yang dibuka pada 4 Juni 2022 sampai 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan ibadah haji," ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal ZA dalam siaran persnya pada Selasa (7/6/2022).
Keenamnya yakni:
- Bandara Sultan Iskandar Muda
- Bandara Minangkabau
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II
- Bandara Adisumarmo
- Bandara Syamsudin Noor
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Lalu pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dimana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Dian Erika Nugraheny)