TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Adapun ketentuan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui, seluruh wilayah di Jawa dan Bali masuk ke dalam PPKM level 1.
Artinya, tidak ada wilayah yang masuk ke dalam PPKM Level 2, 3 maupun 4.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Selama Sebulan, Mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022
Lantas, apa saja ketentuan yang berlaku di wilayah PPKM level 1?
1. Resto dan Kafe
Resto dan kafe diizinkan buka hingga pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 % .
2. Mall
Mall diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 % .
Adapun anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
3. Bioskop
Bioskop diizinan buka dengan kapasitas maksimal 100 % .
Adapun anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.