Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
4. Resepsi
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 % kapasitas ruangan.
5. Aplikasi Peduli Lindungi
Aplikasi Peduli Lindungi diwajibkan sebagai akses masuk ke fasilitas umum.
Baca juga: Bukan Hanya Vaksin Covid-19, Pakar Epidemiologi Sebut PPKM Punya Peran Penting Keluar Dari Pandemi
PPKM Luar Jawa Bali
Pemerintah juga memperpanjang masa PPKM wilayah Luar Jawa Bali pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Adapun ketentuan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebarn Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Diketahui, 385 kabupaten/kota di Luar Jawa-Bali berada di PPKM Level 1 dan hanya 1 kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2.
Selain itu, pada periode kali ini tidak ada kabupaten/kota di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.
Dalam periode kali ini, dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022.
Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Sehingga di dalam Inmendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu:
- Bandara Soekarno Hatta