News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Pertimbangkan Akomodir Status Kewarganegaraan Ganda, Ini Respons APAB

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Webinar membahasan seputar pemenuhan hak pasangan WNA dalam keluarga perkawinan campuran, Kamis, 2 Juni 2022.

TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA – Topik kewarganegaraan ganda kembali menarik perhatian publik. Beberapa minggu lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan keinginan diaspora Indonesia akan terakomodasinya dwi kewarganegaraan.

Hal itu diutarakan seusai menghadiri Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Bali, 18 Mei 2022 silam.

Kabar tentang keterbukaan terhadap perubahan hukum kewarganegaraan tersebut disambut baik oleh kalangan keluarga perkawinan campuran di Indonesia.

Pada saat ini, pemenuhan hak-hak asasi manusia pasangan warga negara asing (WNA) dalam keluarga perkawinan campuran di Indonesia masih dibatasi.

Menurut Nia Schumacher, Ketua Aliansi Pelangi Anak Bangsa, sebagai keluarga dari perkawainan campuran posisi mereka berada pada posisi yang rentan.

“Hak dasar kami, Keluarga Perkawinan Campuran tidak sepenuhnya didapatkan, yaitu hak mencari nafkah dan hak untuk memiliki tempat tinggal dengan hak milik, seperti halnya keluarga Indonesia pada umumnya. Hal ini membuat kami menjadi keluarga yang rentan,” kata Nia dikutip Rabu (8/6/2022).

Adanya pemberian kewarganegaraan ganda diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih serta membuka kemungkinan pilihan hukum yang lebih luas bagi pasangan dalam pembagian harta benda maupun bagi anak untuk menjamin perlindungan yang lebih luas.

Baca juga: Hakim Konstitusi Soroti Kedudukan Hukum dan Kasus Konkret Pemohon Uji Materiil UU Perkawinan

Dia menjelaskan, kewarganegaraan ganda yang dimaksud adalah:

i) untuk suami/istri berkewarganegaraan Indonesia yang menikah dengan warga negara asing tanpa kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.

ii) untuk anak dari keluarga tersebut dengan tetap mempertahankan kedua kewarganegaraanya seumur hidup,

iii) supaya pasangan WNA-nya dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tanpa kehilangan kewarganegaraan asalnya, dengan syarat sudah menikah lebih dari 10 tahun.

Baca juga: Batal Nikah Karena Beda Agama, Pasangan Ini Gugat UU Perkawinan ke MK

Dengan status kewarganegaraan ganda, seluruh anggota keluarga perkawinan campuran dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan dan kesejahteraan baik keluarganya maupun masyarakat Indonesia secara umum.

Undang-undang Kewarganegaraan saat ini (UU 12/2006) memang adalah terobosan penting tetapi selama 16 tahun sejak undang-undang itu disahkan, dunia menjadi semakin dinamis dan bergerak, sehingga makin banyak orang, termasuk warga negara Indonesia, bergerak dan berintegrasi dengan berbagai komunitas global.

Akibat yang tak terhindarkan adalah meningkatnya perkawinan campuran.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini