News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cegah Politik Uang, KPU Diminta Gunakan YouTube untuk Debat Caleg pada Pemilu 2024

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi caleg

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Sri Budi Eko Wardani meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melaksanakan upaya-upaya inovatif dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Hal itu diungkapkan Sri dalam diskusi yang digelar Komite Independen Pemantau Pemilu secara daring, Kamis (9/6/2022).

Sri mengatakan upaya inovatif itu seperti menggunakan platform YouTube demi menghindari politik uang dan isu suku, ras, dan agama (SARA).

"Bisa enggak itu kalau (kampanye) 75 hari itu maksimalkan upaya-upaya yang inovatif agar Pemilu itu punya akses untuk ke program, jangan hanya kemudian memilih karena uang," kata Sri.

Baca juga: Anggota KPU: Saat Tahapan Pemilu 2024 Resmi Dimulai, Biasanya Suhu Politik Berangsur Naik

Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa selama ini para calon legislatif (Caleg) terabaikan dari perhatian masyarakat khususnya pada Pilpres 2019 kemarin.

Sebab menurutnya, para Caleg juga bisa berdebat sesama kandidatnya melalukan YouTube agar pemilih bisa memberi catatan-catatan.

"Bagaimana ini satu Dapil setiap Caleg dibikin debatnya gitu bisa dari YouTube. Nah dari YouTube itu dishare bisa disimak oleh pemilih ya, dan mereka bisa memberikan catatan, masukan-masukan," ungkap Sri.

Sebelumnya, DPR RI dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 75 hari.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai melakukan audiensi dengan KPU, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

"Durasi masa kampanye juga sudah disepakati bahwa akan dilaksanakan selama 75 hari," kata Puan.

Puan berharap produksi dan distribusi logistik Pemilu dapat dilakukan sesuai jadwal, sehingga tidak mengganggu tahapan atau jadwal yang sudah disepakati.

"Sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu insyaallah sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan alasan durasi masa kampanye 75 hari karena harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.

"Kenapa kami sudah memutuskan 75 hari itu? Lamanya masa kampanye sebenarnya dari awal sudah kami sepakati semua, pemerintah, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu bahwa di era-era sekarang ini sudah mulai harus berubah metodenya, karena penggunaan teknologi informasi dan seterusnya," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini