News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik AKBP Raden Brotoseno

Kompolnas Dukung Hasil Sidang Etik Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno yang Tak Dipecat Ditinjau Kembali

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Brotoseno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kompolnas mendukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar hasil sidang etik AKBP Brotoseno yang tidak dipecat seusai terlibat korupsi ditinjau kembali.

Korps Bhayangkara diminta mendengar suara rakyat.

"Minggu lalu Kompolnas dan Polri melakukan rapat koordinasi terkait hal ini. Kompolnas menyampaikan bahwa Polri harus mendengar suara masyarakat, apalagi menyangkut kasus sensitif, yaitu korupsi yang dilakukan anggota," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Kapolri Putuskan Tinjau Ulang Putusan Sidang Etik Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno yang Tak Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno. Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno. Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022). Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Poengky menuturkan pihaknya mendorong agar dilakukan evaluasi dan revisi peraturan yang terkait proses penegakan kode etik.

Termasuk, upaya Kapolri Jenderal Sigit merevisi dua peraturan Kapolri.

"Dua perkap tersebut yang direvisi karena menyangkut aturan kode etik dan hukum acaranya. Dengan adanya revisi yang memungkinkan peninjauan kembali, maka putusan yang inkracht dapat ditinjau kembali," ungkap dia.

Poengky mengingatkan agar kasus AKBP Brotoseno tak terjadi kembali.

Karena itu, Kompolnas meminta adanya pengawasan yang melekat dari atasan kepada bawahannya di internal.

"Sehingga atasan harus terus-menerus melakukan bimbingan dan pengawasan agar dapat melakukan tugas sebaik-baiknya, serta menghindari perbuatan tercela. Atasan juga harus sigap melakukan koreksi dan menjatuhkan hukuman jika ada anggota melanggar aturan. Konsekuensi dari Perkap 2/2022 jika atasan abai mengawasi anggota, maka yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi," pungkasnya.

Baca juga: Apakah AKBP Brotoseno Bakal Dipecat Usai Hasil Sidang Etik Ditinjau Kembali? Ini Kata Kapolri

Baca juga: Hasil Sidang Etik Brotoseno Ditinjau Kembali, ICW Minta Kapolri Prioritaskan Bersih-bersih Internal

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno.

Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).

Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik.

"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Sigit.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini