News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sita Dokumen Proyek Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah yang berada di wilayah Kota Jayapura, Papua, Rabu (8/6/2022).

Upaya paksa penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

"Rumah kediaman tersebut adalah rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, yang berada di Kelurahan Waena Kecamatan Heram, Kota Jayapura dan di Kotaraja, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Namun, Ali tidak mengungkapkan lebih jauh para pihak dimaksud.

Ia hanya mengatakan tim penyidik menemukan berbagai dokumen proyek dari dua lokasi penggeledahan.

Baca juga: Periksa Bos Perusahaan Konstruksi, KPK Dalami Aliran Uang Suap Proyek di Mamberamo Tengah Papua

Penyidik akan menganalisa dan menyita dokumen tersebut untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka.

"Dari 2 lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Ali.

KPK menyatakan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait berbagai pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Baca juga: KPK Geledah 3 Lokasi di Jayapura Usut Kasus Suap & Gratifikasi Proyek Pemkab Mamberamo Tengah

Sehubungan dengan itu, KPK pun telah menetapkan tersangka.

Namun, pengumuman tersangka akan dilakukan saat pihaknya menangkap atau menahan para tersangka tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini