TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat dapat mengecek status dan keterangan bantuan perlindungan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) secara online.
Bansos PKH Tahap II dari pemerintah kembali cair pada bulan Juni 2022 ini.
Bansos PKH pada tahun 2022 ditargetkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Daftar penerima bansos PKH dapat dicek melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau klik link ini.
Siapkan KTP untuk mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id tersebut.
Bansos PKH akan diberikan kepada penerima melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN, baru kemudian dapat dicairkan melalui mesin ATM atau e-warong.
Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH yang Cair Juni 2022, Klik cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriteria Penerima
Baca juga: Cek BSU 2022 Senilai Rp 1 Juta, Kapan BLT Subsidi Upah untuk Pekerja Cair? Simak Penjelasan Berikut!
Cek Status Bansos PKH:
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Login dan masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data pada KTP;
3. Kemudian masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Lalu masukkan kode pada kolom;
5. Apabila huruf kode tidak jelas, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir klik tombol "cari" data.
7. Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Kategori dan Besaran Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal 2 kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal 2 anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70 tahun ke atas = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Baca juga: Kemenkes Beri Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis, Ini Daftar Program Studinya
Baca juga: Bansos BPNT Rp 200 Ribu Cair Juni 2022, Cek Penerima Bantuan Sosial di Laman DTKS
Tahap Penyaluran Bansos PKH 2022:
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2022