"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.
Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Baca juga: 852.060 Warga Kabupaten Bogor Belum Terdaftar BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya
Fasilitas Kelas Standar PBI dan non-PBI BPJS Kesehatan
Pemerintah merencanakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan pada tahun 2022.
Dengan dihapusnya kelas peserta BPJS Kesehatan, maka tidak ada yang namanya kelas 1, 2, dan 3.
Kelas standar nanti hanya terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni kelas standar A dan kelas standar B, seperti dikutip dari Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kelas standar A yaitu untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk peserta non-PBI.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI, dengan fasilitas berupa luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.
Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal enam tempat tidur per ruangan.
Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan
Adapun kelas tunggal ini disebut sebagai kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas standar.
Implementasi ini direncanakan akan dilakukan secara penuh di tahun 2024 mendatang.
Namun pemerintah akan memberikan waktu sampai 2023, untuk diimplementasikan secara bertahap di RSUD dan RS Swasta.
Rumah sakit ini akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN.
Saat ini proses peralihannya sudah dilakukan.
Pada bulan Juli tahun 2022 akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan.
Perihal tarif nantinya program JKN akan dikembangkan berdasarkan kajian kebutuhan dasar kesehatan (KDK).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)
Artikel lain terkait BPJS Kesehatan