TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik dari Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming, Rois Sunandar Maming, Kamis (9/6/2022).
Pemeriksaan Rois diduga terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Mardani Maming.
Rois diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Informasi yang kami peroleh benar [Rois diperiksa]. Untuk kegiatan penyelidikan KPK," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Prof Romli: Hasil Survei Tak Bisa Jadi Dasar Bubarkan KPK
Ali enggan membeberkan secara detil terkait kasus korupsi ini, sebab masih di tahap penyelidikan.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dari keterangan para saksi.
"Masih terkait pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi. Mengenai materinya saat ini belum bisa kami sampaikan ya karena masih proses penyelidikan," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mardani Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Kamis (2/5/2022) pekan lalu.
Usai diperiksa KPK, Mardani enggan menjawab saat ditanya soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu memilih langsung meninggalkan markas KPK.
"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," ucap Mardani kepada wartawan.
Baca juga: Kuasa Hukum Mardani H Maming Datangi KPK Serahkan Data Tambahan Kasus PT PCN
Baca juga: Buka Penyelidikan, KPK Dalami Keterlibatan Mardani Maming di Korupsi Penerbitan IUP
KPK sebelumnya telah sedikit membuka tabir arah penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.
Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mardani yang juga menjabat Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.
Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, beberapa waktu lalu, Mardani mengakui menandatangani penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Baca juga: Ketua DPRD Solok Laporkan Bupati Solok ke KPK, Tuding ada Korupsi di Reklamasi Danau Singkarak
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap jika Mardani diduga menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Tentu itu informasi-informasi itu kan sekarang sedang didalami penyelidik, kan begitu. Tentu enggak hanya mendasarkan pada keterangan satu orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Dari berbagai informasi entah dari persidangan atau dari keterangan saksi yang lain dalam perkara lain, mungkin ada sambungannya, tentu itu menjadi masukan buat teman-teman penyelidikan untuk melakukan pendalaman," ditambahkan Alex.