Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU terkait kelonggaran waktu penyelesaian sengketa Pemilu 2024.
Dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU menetapkan masa penyelesaian sengketa pemilu harus rampung dalam waktu 6 hari kalender.
Namun Bawaslu meminta durasi tak kurang dari 10 hari kalender untuk penyelesaian sengketa pemilu.
"Kita tunggu saja semoga 10 hari, kita yakin teman - teman KPU bisa memahami beban Bawaslu yang berat," kata Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Bagja berharap keputusan durasi penyelesaian sengketa tersebut bisa dihasilkan sebelum dimulainya tahapan Pemilu Serentak 2024 pada 14 Juni 2022.
"Sebelum 14 Juni 2022. Hari kalender kita akan pakai untuk ketemu ngobrol kita akan lakukan. Saya punya keyakinan positif untuk ini ketemu," ungkapnya.