TRIBUNNEWS.COM - Polres Brebes telah menangkap seorang amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon Raya berinisial AZ pada Rabu (8/6/2022).
Penangkapan ini diinformasikan oleh Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto.
"Kami membenarkan bahwa pada hari ini, Rabu (8/6/2022) pukul 15.00 WIB, kami melaksanakan pengamanan satu jemaah Khilafatul Muslimin setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yang telah kita tangkap,” ujarnya dikutip Tribunnews dari Kompas TV, Kamis (9/6/2022).
Faisal membeberkan bahwa AZ merupakan amir Khilafatul Muslimin untuk wilayah Cirebon Raya yang mencakup di antaranya daerah Cirebon, Brebes, Tegal, Purwokerto, hingga Purbalingga.
“Untuk jabatannya adalah amir wilayah dalam hal ini dia membawahi beberapa wilayah,” jelas Faisal singkat.
Baca juga: Spanduk Penolakan Kegiatan Khilafatul Muslimin Beredar di Kota Bekasi
Baca juga: Markas Khilafatul Muslimin Surabaya Digeledah: 15 Barang Bukti, 16 Anggota Diperiksa Besok
Terkait peran AZ, Faisal mengungkapkan bahwa AZ ikut andil dalam konvoi Khilafatul Islamiyah yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
“Perannya dalam hal ini yang bersangkutan adalah orang yang istilahnya yang menyuruh melakukan konvoi,” katanya.
Lebih lanjut, Faisal mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan pemeriksaan dan penelusuran setelah melakukan penangkapan terhadap AZ.
Sebelumnya, Polres Brebes juga telah menangkap dan menetapkan tiga tersangka dalam konvoi pemotor aliran Khilafatul Muslimin pada Senin (6/6/2022).
Dikutip dari Tribun Jateng, ketiga tersangka tersebut berinisial G, AS, dan D.
Adapun perannya sebagai pimpinan cabang, pimpinan ranting, dan koordinator lapangan (korlap).
Dalam penjelasan yang dilakukan Polres Brebes, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka lantaran disebut melakukan penyebaran berita bohong dan percobaan untuk makar.
Baca juga: Pengakuan Pimpinan Khilafatul Muslimin Jakarta, Sebut Jumlah Anggota Sebanyak 20 Ribu di Dunia
Faisal mengungkapkan penangkapan ketiga tersangka tersebut setelah dilakukannya pemeriksaan dan penyelidikan terhadap 16 saksi.
Antara lain ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi.