News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

8 Sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Simak Besaran Denda bagi Pelanggar

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara sepeda motor melintas di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca Jakarta Selatan yang sudah dijaga polisi lalulintas untuk melakukan penilangan, Senin (16/7/2018). Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam Operasi Patuh ini ada beberapa sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Berikut ini daftarnya.

Baca juga: Sepanjang Maret-Juni 2022, ETLE Jaring 14 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Medan

Sasaran Operasi Patuh 2022, dikutip dari Korlantas Polri:

1. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi/ pengendara di bawah umur

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

4. Sepeda motor tdiak menggunakan helm SNI

5. Pengemudi / pengendara kendaraan dalam pengaruh / mengkonsumsi Alkohol

6. Pengendara melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan

8. Pengendara yang tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta kelengkapan surat surat kendaraan.

pengendara yang melanggar ketertiban dan aturan lalu lintas serta kelengkapan surat-surat kendaraan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini