News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSP: Kelas Rawat Inap Standar JKN Memanusiakan Manusia

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Zenab, salah satu peserta yang memanfaatkan Program JKN-KIS saat menjalani rawat inap di Pusat Kesehatan Masyarakat (Pukesmas) saat didiagnosa sakit liver.

Dia berharap penerapan KRIS di rumah sakit vertikal Kemenkes berjalan baik, sehingga bisa dilanjutkan ke rumah sakit TNI-Polri, rumah sakit pemerintah daerah, hingga ke rumah sakit swasta.

Sebagai informasi, tahap awal, KRIS akan diimplementasikan pada 50 % rumah sakit vertikal dengan menetapkan 9 kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati.

Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.

Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini