News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSP Bentuk Gugus Tugas Pencegahan Penyalahgunaan Korporasi untuk Kejahatan Ekonomi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panutan S. Sulendrakusuma, Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden di Webinar Nasional Bangga Buatan Indonesia bertajuk Strategi UMKM Naik Kelas di Tengah Tantangan Pandemi dan Digitalisasi, Kamis (18/2/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) membentuk gugus tugas pencegahan penyalahgunaan korporasi untuk kejahatan ekonomi.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma mengatakan pembentukan gugus tugas tersebut untuk mendorong percepatan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

“Yakni, sebuah lembaga yang membuat standar internasional dalam bentuk peraturan setingkat undang-undang terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan ekonomi lainnya,” katanya di Jakarta, Minggu (12/6/2022).

Panutan menegaskan, keanggotaan FATF adalah arahan Presiden Joko Widodo.  Mengingat, Indonesia satu-satunya negara G-20 yang belum menjadi anggota FATF, dan dan saat ini hanya sebagai observer.

Ia menyebut sejumlah manfaat apabila Indonesia telah menjadi anggota FATF.  Diantaranya bisa lebih diterima dalam dunia bisnis internasional, kerjasama dalam memerangi mekanisme pencucian uang, serta pendanaan terorisme dan dapat ikut menentukan standar global dengan konteks negara berkembang.

"Untuk menjadi anggota FATF, Indonesia harus memiliki integritas keuangan nasional yang kuat. Untuk itu butuh tim penilai risiko di tingkat sektoral, agar korporasi tidak disalahgunakan untuk kejahatan ekonomi," kata Panutan.

Menurutnya, penilaian risiko di tingkat sektoral korporasi atau Sectoral Risk Assessment (SRA) korporasi, dapat dijadikan pedoman bagi regulator dalam melaksanakan pengawasan berbasis risiko/risk based supervision (RBS), dan pedoman bagi aparat penegak hukum menangani kejahatan ekonomi berbasis risiko/risk based investigation (RBI).

"Ini juga bisa berlaku bagi industri keuangan bank dan non bank serta pihak pelapor lainnya dalam mendeteksi dini TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme), serta kejahatan ekonomi lainnya," jelasnya.

Baca juga: Salat Jumat di Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, KSP Moeldoko Motivasi Santri Jadi Pemimpin Bangsa

Panutan mengungkapkan, berdasarkan verifikasi lapangan terkait Penilaian Risiko di tingkat Nasional/ National Risk Assessment (NRA) 2021, masih dijumpai kendala-kendala untuk menuju keanggotaan FATF. Salah satunya, sebut dia, belum adanya Penilaian Risiko di tingkat Sektoral / Sectoral Risk Assessment (SRA) terkait Korporasi.

Atas dasar itu, Kantor Staf Presiden menginisiasi pembentukan gugus tugas SRA korporasi bersama kementerian/lembaga terkait.

"Semua K/L sepakat demi tercapainya integritas keuangan nasional yang kuat dan keanggotaan Indonesia di FATF," tuturnya.

"Gugus Tugas percepatan penyusunan SRA korporasi ini dikomandoi secara trilateral oleh Kemenkumham, PPATK dan OJK dan dikawal secara intensif oleh KSP," Imbuh Panutan.

Sebagai informasi, untuk menjadi anggota FATF, Indonesia harus lolos penilaian Mutual Evaluation Refiew (MER) oleh tim asesor FATF, pada Juli 2022.

Baca juga: Buya Syafii Maarif Wafat, Ray Rangkuti: Sangat Sedih Karena Beliau Tokoh Panutan Saya

Kesuksesan Indonesia dalam MER FATF membutuhkan peningkatan kepatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi FATF. Meliputi berbagai bidang dalam program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), termasuk perkembangan teknologi baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini