TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas meminta AKBP Brotoseno dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) seusai adanya revisi Peraturan Kapolri (Perkap) terkait peninjauan kembali hasil putusan sidang kode etik.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa PTDH atau pemecatan tersebut diperlukan karena Brotoseno telah terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan begitu, dia tidak patut dipertahankan Polri.
"Karena yang dinyatakan terbukti bersalah dan kasus pidananya sudah inkracht, narapidana, dihukum penjara, kasusnya korupsi, serta dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat jika yang bersangkutan (Brotoseno) tetap dipertahankan, maka kami berharap yang bersangkutan di-PTDH," kata Poengky saat dihubungi, Senin (13/6/2022).
Poengky menjelaskan bahwa pihaknya dan Polri melakukan rapat koordinasi terkait kasus AKBP Brotoseno pada 3 Juni lalu. Rapat itu membahas karena kasus tersebut telah menjadi sorotan dan kritik masyarakat.
Dalam rapat itu, kata Poengky, Kompolnas juga telah mendorong dilakukannya evaluasi dan revisi peraturan terkait proses penegakan kode etik.
"Kami mendukung upaya Polri merevisi 2 Perkap agar dimungkinkannya upaya hukum peninjauan kembali. Revisi ini akan menjadi koreksi bagi internal Polri, sekaligus upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat agar kasus korupsi tidak terjadi lagi," jelasnya.
Lebih lanjut, Poengky menambahkan, pihaknya juga mendorong pengawasan melekat atasan langsung kepada bawahannya. Dengan kata lain, atasan harus terus-menerus melakukan bimbingan dan pengawasan agar dapat melakukan tugas sebaik-baiknya.
Menurutnya, atasan juga harus sigap melakukan koreksi dan menjatuhkan hukuman jika ada anggota melanggar aturan.
"Dengan adanya revisi yang memungkinkan peninjauan kembali, maka putusan-putusan yang inkracht diharapkan dapat ditinjau kembali," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno. Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno.
Baca juga: Polri Segera Revisi Perkap Untuk Evaluasi Hasil Putusan Sidang AKBP Brotoseno yang Tidak Dipecat
Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022). Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik.
"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Sigit.
Sigit kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dirinya pun berbincang berbagai pihak yakni Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Hasilnya, kata Sigit, pihaknya memutuskan untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks napi korupsi AKBP Brotoseno pada 13 Oktober 2020 lalu.