News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masih Ada Kuota Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag, Ini Syarat dan Kriteria Produk

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuota untuk mendaftar sertifikasi halal gratis masih banyak. Simak syarat dan kriteria produk di artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk 25 ribu kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).

Namun, masih banyak kuota yang tersedia bagi pelaku usaha.

"Hingga hari ini, baru sekitar enam ribu enam ratus an yang daftar. Artinya, masih banyak kuota yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha," ujar Sekretaris BPJPH Arfi Hatim saat menyampaikan materi dalam Workshop Aplikasi SIHALAL bagi pelaku usaha, di Bogor, Sabtu (11/6/2022), dikutip dari laman Kemenag.

Pendaftaran program Sehati dilakukan dari bulan Maret hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Baca juga: Heboh Rumah Makan Padang Hidangkan Kuliner Babi, Anggota DPR Mengecam: Harusnya 100 Persen Halal

Baca juga: Kemenag: 3.619 Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan ke Tanah Suci pada Hari Ini

Hal yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Sertifikasi Halal

1. Surat Permohonan

2. Formulir Pendaftaran

3. Aspek Legal (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko

4. Dokumen Penyelia Halal (KTP, SK Penetapan, Daftar Riwayat Hidup)

5. Daftar nama produk dan bahan

6. Proses pengolahan produk

7. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

8. Salinan Sertifikat Halal (bagi pendaftaran perpanjangan)

9. Lainnya (Izin Edar BPOM, PIRT, dll jika ada)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini