Kompas.com mengabarkan, operasi kali ini tak ada tilang manual.
Eddy juga menjelaskan bahwa dalam Operasi patuh 2022 ini, Polri mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
Tindakan penegakan hukum yang dilakukan dengan dua cara, yakni tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile.
Yang kedua, yakni dengan penindakan manual.
Aturan Tata Tertib Lalu Lintas, dikutip dari kepri.polri.go.id:
- Memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)
Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi siapa yang berkendara dan tidak membawa SIM maka akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
UU yang terbaru tidak akan memberi toleransi kepada siapapun pelanggarnya, karena SIM adalah sebagai bukti lisensi kendaraan anda.
- Selalu Menggunakan Helm Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pengguna yang berkendara di Jalan Raya wajib menggunakan helm yang berstandar SNI.
Helm berstrandar SNI wajib digunakan karena sudah dilakukan uji coba oleh pihak kepolisian.
Sesuai aturan yang berlaku, helm Sni kini kewajiban bagi siapapun yang menggunakan kendaraan bermotor.
Sanksi bagi pelanggar Helm ini ialah kurungan ataupun denda.
- Berkonsentrasi saat Berkendara
Sesuai aturan yang berlaku, bagi pengendara yang melakukan hal tidak wajar di jalan atau aktifitas lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi pengemudi lain akan dipidana atau diminta denda.
Baca tanpa iklan