"Itu kami dalami dulu ya yang jelas itu ditemukan di brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin dan itu dana dari ormas ini," ucap Zulpan.
"Itu belum bisa saya sampaikan (sejak kapan dikumpulkan uang tersebut) itu detail itu kan nanti," sambungnya.
5 Tersangka Ditangkap
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menangkap 5 tokoh Khilafatul Muslimin yang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dimulai dari penangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Lampung pada Selasa (7/6/2022).
Kemudian polisi menangkap empat orang lainnya pada Sabtu (11/6/2022).
Penangkapan dilakukan di Lampung, Medan, dan Bekasi.
Empat orang yang ditangkap tersebut berinisial AA, IN, F, dan SW.
"Pertama Inisialnya AA ditangkap di Bandar Lampung perannya sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/6/2022).
Kelima tersangka ini dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kapolda Metro Buka Suara
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, turut buka suara terkait penangkapan 5 tersangka pimpinan dan anggota organisasi tersebut.
Ia menyebut penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan komitmen bahwa polisi tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan hukum.
Fadil menyebut semua ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum wajib ditindak.