TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan beberapa langkah yang akan dilakukan untuk menangani Penyakit Mulut dan Kukud (PMK) di Indonesia.
Saat ini, telah tercatat penyebaran PMK di 18 Provinsi dan 180 Kabupaten.
Rinciannya sebaran PMK yaitu, jumlah hewan sakit 150.630 ekor, jumlah hewan sembuh 39.887 ekor, jumlah hewan potong bersyarat 893 ekor, jumlah hewan mati 695 ekor.
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, mengatakan ada kebijakan dan aturan yang dikeluarkan Kementan untuk penanganan PMK.
Informasi tersebut disiarkan melalui Konferensi Pers Kementan tentang Perkembangan Penanganan PMK di Indonesia, di kanal YouTube Kementan.
Baca juga: Kabar Terkini Penanganan dan Pengendalian PMK di Indonesia
Kebijakan Penanganan PMK
Kebijakan tersebut antara lain pembentukan gugus tugas penanganan PMK dan penataan lalu lintas hewan di daerah wabah penyakit PMK.
Gugus tugas ini akan dibentuk mulai dari level pusat/nasional, Provinsi, hingga Kabupaten.
Selanjutnya, Kementan melibatkan beberapa pihak danjajarannya dalam penanganan PMK.
Adapun pihak terkait tersebut, yaitu pemerintah daerah (pemda), Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kementan telah menerbitkan prosedur pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK, serta peringatan guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran PMK bagi para peternak di Indonesia.
Baca juga: 4.692 Ekor Ternak Terindikasi PMK di Aceh Utara Dalam Sebulan Ini
Agenda Pertama: Pembentukan Gugus Tugas
Kuntoro juga mengatakan, ada kebijakan dan aturan yang dikeluarkan untuk menekankan kembali fokus Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap tiga agenda rencana aksi penanganan PMK.
“Tiga agenda tersebut adalah SOS, temporary, dan permanen,” ucapnya saat menyampaikan update penanganan dan penanggulangan PMK melalui akun resmi YouTube Kementan, Senin (13/6/2022).