Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan sudah sepakat dengan KPU terkait durasi waktu penyelesaian sengketa pemilu.
KPU sebelumnya meminta durasi 6 hari untuk penyelesaian perkara, namun Bawaslu tak bisa menyanggupinya dan kemudian mengusulkan 10 hari kalender.
“Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat. (Dengan pihak KPU) sudah mengerti,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Bawaslu mengatakan, sudah mencapai titik kesepakatan dengan KPU.
Hal ini kemudian akan dilanjutkan Bawaslu dengan mengeluarkan surat edaran kepada jajaran pengawas daerah, untuk melakukan proses penyelesaian selama 10 hari sesuai kesepakatan.
“Kami pada titik ini telah mencapai kesepakatan dengan KPU, kemudian Bawaslu akan menganjurkan melalui surat edaran kepada teman-teman untuk melakukan proses proses sepanjang 10 hari,” ucapnya.