- Zona 2 merupakan zona penyangga (buffer zone) yang mengelilingi Zona 1 berfungsi untuk perlindungan lingkungan sejarah dengan luas area sekitar 0,87 km².
- Zona 2 dikelola oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, yang berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN.
- Zona 3 merupakan zona pengembangan (development zone).
- Zona 4 merupakan zona perlindungan kawasan bersejarah (historical scenery preservation zone).
- Zona 5 merupakan zona perlindungan kawasan bersejarah dengan luas area sekitar 78,5 km².
“Jadi rencana penerapan tarif di Zona 1 sebesar Rp 750 ribu itu semata-mata untuk kepentingan konservasi. Lantaran carrying capacity atau jumlah maksimal 1.200 orang per hari yang boleh naik bangunan Candi Borobudur.”
“Bahkan nanti para pengunjung yang naik candi menggunakan sandal khusus yaitu sandal upanat,” ucapnya.
Sandiaga menjelaskan, apa yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada (4/6/2022) merupakan gerak lintas kementerian/lembaga, pemerintah pusat dan daerah, serta stakeholders pariwisata.
Di mana hal itu bertujuan untuk menjaga atau melestarikan bangunan candi dan konservasi berdasarkan rekomendasi dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan banyak pakar atau ahli.
“Harapan kita, Candi Borobudur ini lebih dari sekadar destinasi wisata.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/ Dennis Destryawan, Kontan.co.id/Ratih Waseso, Kompas.com)
Simak berita lainnya terkait Tarif Tiket Masuk Borobudur