News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kabupaten Bogor

Rampung Diperiksa KPK, Kadis PUPR Kabupaten Bogor Tutupi Muka Pakai Map: Saya Bukan Bintang Film

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor, Soebiantoro rampung diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/6/2022)  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor, Soebiantoro rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.

Begitu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Soebiantoro sempat menutupi wajahnya dengan map yang ia bawa.

Setelah itu, Soebiantoro yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin hanya sedikit memberikan keterangan kepada awak media seputar hasil pemeriksaannya.

"Diminta keterangan aja," ucap Soebiantoro di pelataran gedung dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Soebiantoro enggan menjawab ketika ditanya apakah pemeriksaan dirinya terkait audit Pemkab Bogor oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tanya sama penyidik aja ya, saya takut salah jawab," katanya sembari terus berjalan menuju halaman Gedung Merah Putih KPK.

Iwan juga tidak bisa menjawab soal berapa pertanyaan yang ditanyakan tim penyidik KPK kepadanya.

Terus-terusan dikulik oleh awak media, Iwan menjawab seraya menghardik, "Saya kayak bintang film aja, saya bukan bintang film ah sudah!".

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menelusuri perbuatan rasuah Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dari Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Bogor.

Baca juga: KPK Periksa Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Kasus Suap Ade Yasin

"Iya tentu. Siapa pun jika proses penyidikan membutuhkan keterangannya, maka pasti kami panggil sebagai saksi. Termasuk wakil bupati Bogor atau pun pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Bogor," kata Ali, Selasa (14/6/2022).

Dalam laman resmi Pemkab Bogor, Iwan Setiawan saat menjabat Wakil Bupati Bogor, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (unaudited) tahun anggaran 2021 kepada BPK RI perwakilan Jawa Barat, di Kantor BPK RI perwakilan Jawa Barat, Bandung, Jumat (25/3/2022). 

LKPD (unaudited) itu diserahkan Wabup Iwan kepada Kepala BPK perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib.

Pemkab Bogor telah berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 6 kali berturut-turut, 3 di antaranya didapat di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin dan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan. 

Wabup Iwan menargetkan Pemkab Bogor kembali meraih predikat WTP ke-7 di tahun 2022.  

"Kami sudah intruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk selalu bekerja sama menyukseskan pemeriksaan selanjutnya oleh BPK RI. Menyiapkan data-data yang memang diperlukan oleh tim pemeriksa nantinya. Inshaallah Pemkab Bogor akan selalu berkomitmen membangun kerja sama yang baik," ucap Iwan dalam keterangannya.

KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam (MA), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah (IA), Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.

Dalam konstruksi perkara, Ade Yasin dan tiga anak buahnya diduga menyuap empat pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. 

Suap itu dilakukan agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat WTP 2021.

Sebab, Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer. 

Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.

Salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp94,6 miliar.

Suap yang diberikan diduga mencapai miliaran rupiah. 

Pada saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp1,024 miliar. 

Selain itu ada uang mingguan yang diberikan kepada para pemeriksa BPK Perwakilan Jabar senilai Rp1,9 miliar.

Adapun sumber uang untuk menyuap pemeriksa BPK itu masih dalam pendalaman KPK.

Baca juga: KPK Pastikan Telusuri Suap Ade Yasin dari Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan

Diduga, sumber uang suap berasal dari pungutan dari ASN hingga sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Bogor.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini