TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya kembali menangkap satu anggota organisasi Khilafatul Muslimin.
Yakni seorang laki-laki berinisial AS (74) di daerah Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin (13/6/2022) pukul 00.30 WIB.
AS berperan menyebarkan doktrin khilafah yang bertentangan dengan Pancasila ke masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian juga mengungkap ada 30 sekolah di Indonesia yang terpengaruh ideologi khilafah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Kami mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah, hampir 30 sekolah yang sudah terafiliasi dengan ajaran khilafah."
"Belum bisa saya sampaikan sekarang (terkait bentuk sekolahnya)."
"Yang jelas itu sudah terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Artinya pemahaman khilafah itu sudah didoktrin oleh tersangka AS,"ujar Zulpan, Senin (13/6/2022), dilansir Kompas.com.
Namun, terkait sejumlah sekolah tersebut, Zulpan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalam atas tersangka AS.
"Ya tentu nanti, setelah didapatkan datanya, penyidik akan langsung bekerja,"
"Ya nanti kami jelaskanlah, dalam minggu-minggu ini pak Kapolda yang akan langsung menjelaskan," jelasnya.
Baca juga: Kapolda Metro Angkat Suara, Penangkapan Anggota Khilafatul Muslimin Bagian dari Penegakkan Hukum
Baca juga: 4 Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Tiga Tempat, Perannya Pendiri Hingga Pengumpul Dana
AS Dijuluki Menteri Pendidikan Doktrin Khilafah
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan AS di daerah Mojokerto, Jawa Timur.
"Iya ada ditangkap 1 lagi tadi pagi di Mojokerto," kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan, AS berperan sebagai seorang yang bertanggung jawab di Departemen Pendidikan Khilafatul Muslimin.
Bahkan, organisasi berhaluan Khilafah itu menempatkan AS setara menteri pendidikan.
AS disebut berperan aktif memberikan doktrin-doktrin terkait khilafah melalui materi pendidikan.
"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan," jelas Zulpan.
Baca juga: Kapolda Metro Angkat Suara, Penangkapan Anggota Khilafatul Muslimin Bagian dari Penegakkan Hukum
Baca juga: Polisi Usut Asal Usul Uang Senilai Rp 2,3 Miliar yang Disita dari Kelompok Khilafatul Muslimin
5 Tersangka Ditangkap
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menangkap 5 tokoh Khilafatul Muslimin yang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dimulai dari penangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Lampung pada Selasa (7/6/2022).
Kemudian polisi menangkap empat orang lainnya pada Sabtu (11/6/2022).
Penangkapan dilakukan di Lampung, Medan, dan Bekasi.
Empat orang yang ditangkap tersebut berinisial AA, IN, F, dan SW.
"Pertama Inisialnya AA ditangkap di Bandar Lampung perannya sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/6/2022).
Kelima tersangka ini dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kapolda Metro Buka Suara
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, turut buka suara terkait penangkapan 5 tersangka pimpinan dan anggota organisasi tersebut.
Ia menyebut penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan komitmen bahwa polisi tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan hukum.
Fadil menyebut semua ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum wajib ditindak.
Untuk itu, Polda Metro akan memberikan penindakan hukum dan hal itu telah dilakukan secara konsisten oleh pihaknya tanpa pandang bulu.
"Terkait penyidikan Khilafatul Muslimin apapaun namanya, semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum, Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum," kata Fadil, Senin (13/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fandi Permana) (Kompas.com/Tria Sutrisna)