News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BREAKING NEWS: Purnawirawan Laksamana TNI Inisial AP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) berinisial AP sebagai tersangka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) berinisial AP sebagai tersangka.

AP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan 2012-2021.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor : PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Selain AP, total ada dua orang lain yang ditetapkan tersangka.

"Diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka yaitu pertama Laksamana Muda berinisial AP," kata Brigjen TNI Edy Imran, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Dijelaskan Edy, dua tersangka lainnya berasal dari pihak sipil.

Mereka adalah SCW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK).

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah pemeriksaan terhadap 47 orang sebagai saksi.

Adapun saksi yang diperiksa berasal dari TNI, sipil hingga saksi ahli.

"Tim penyidik koneksitas telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari Saksi TNI dan Purnawirawan berjumlah 18 orang, Saksi Sipil berjumlah 29 orang dan Permintaan Keterangan Ahli berjumlah 2 orang," jelas Edy.

Dalam kasus ini, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap 2 perusahaan swasta yaitu Kantor PT DNK di kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt.18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat.

Baca juga: Kejagung Jelaskan Alasan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Satelit Kemenhan

"Selain itu satu unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SW (Direktur Utama PT DNK) serta mengumpulkan barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik (BBE)," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sejumlah prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.

"Masih banyak saksi yang akan kita periksa termasuk beberapa prajurit aktif," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejaksaan Agung RI Brigjen Edy Imran kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Tak hanya itu, Edy menuturkan pihaknya juga telah memeriksa saksi berasal dari sipil hingga saksi militer yang kini berstatus purnawirawan. Mereka diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.

"Kita masih memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus satelit ini. Pemeriksaan saksi dilakukan dengan memeriksa baik saksi sipil maupun saksi militer yang sudah berstatus purnawirawan," ungkap dia.

Di sisi lain, Edy mengungkapkan pihaknya masih belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek satelit Kemenhan.

Menurutnya, jaksa penyidik masih mengumpulkan barang bukti.

"Penetapan tersangka belum kita lakukan karena masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Setelah alat bukti cukup maka akan kita tetapkan tersangkanya. Yang jelas tim penyidik koneksitas bekerja tiap hari untuk memeriksa para saksi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mencekal tiga orang swasta terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Supardi menyatakan bahwa seorang swasta yang dicekal di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

"Sudah kita proses, ada 3 orang pihak swasta dari PT DNK 2 orang sama seorang WNA," ujar Supardi kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Adapun ketiga swasta yang dicekal merupakan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) sekaligus tim ahli Kemenhan berinisial SW, Presiden Direktur PT DNK berinisial AW dan seorang warga negara asing.

Ia menuturkan ketiga swasta tersebut dicekal karena dianggap sebagai saksi penting dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, pihaknya masih sedang mengumpulkan identitas ketiga pihak swasta tersebut.

"Alasannya karena saksi penting juga. Ini kan sementara kita mau minta data perlintasan, domisilinya dimana, tapi kita sudah dapat nomor passport segala macem," pungkas Supardi.

Baca juga: Laksamana Muda Berinisial L Diperiksa Kasus Proyek Korupsi Satelit Kemenhan, Siapa Dia?

Temukan Unsur Pidana Kasus Satelit Kemenhan

Kejaksaan Agung RI telah menggelar gelar perkara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.

Adapun kerugian kasus ini diperkirakan mencapai Rp 515 miliar.

Adapun gelar perkara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus berserta jajaran, serta tim penyidik JAM-Pidmil, POM TNI, Babinkum TNI, serta Kemenhan.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, hasil gelar perkara menyatakan ada dua unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan satelit Kemenhan.

Diantaranya dari unsur TNI hingga sipil dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil," ujar Burhanuddin secara virtual, Senin (14/2/2022).

Atas dasar itu, Burhanuddin menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan tersebut akan ditangani secara koneksitas.

Burhanuddin pun memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) untuk berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI untuk membentuk tim koneksitas perkara tersebut.

"Diharapkan tim penyidik koneksitas diharapakan segera dapat menetapkan tersangka," pungkas Burhanuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini