TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk jalur prestasi dan jalur afirmasi dibuka hingga Rabu (15/6/2022) hari ini.
Jalur prestasi terbagi menjadi Jalur Akademik dan Prestasi Non Akademik.
Sementara untuk jalur afirmasi adalah jalur khusus bagi Penyandang Disabilitas, dan Anak Panti serta Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19.
Jika peserta belum melakukan pendaftaran PPDB, segera daftar melalui laman resmi ppdb.jakarta.go.id.
Pantau pengumuman hasil seleksinya pada Rabu (15/6/2022) pukul 17.00 WIB di laman resmi PPDB Jakarta.
Baca juga: Cara Daftar PPDB SD Jalur Zonasi Kota Surabaya secara Online, Pendaftaran Ditutup 15 Juni 2022
Baca juga: Daftar PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 Jenjang SMA di ppdb.jakarta.go.id, Ditutup Besok Pukul 14.00 WIB
Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022
1. Cara Pengajuan Akun PPDB Online:
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Kemudian isi formulir
- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
2. Aktivasi PIN/Token:
- Login laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol aktivasi
- Masukkan Nomor Peserta
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan
3. Pemilihan Sekolah Tujuan:
- Buka laman ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Pilih Sekolah Tujuan
- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan
4. Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB:
- Kunjungi ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Klik tombol "Lapor Diri"
- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.
Baca juga: Tata Cara Latihan Pendaftaran PPDB Jatim 2022, Akses Laman ppdbjatim.net
Baca juga: PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 Jenjang SMA Jalur Prestasi Akademik: Jadwal, Syarat dan Alur Pendaftaran
Rincian Dokumen Persyaratan:
a. Kartu Keluarga (KK)
b. Rapor kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/Sederajat
c. Sertifikat Akreditasi Sekolah asal
d. Surat Keterangan Peringkat Rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal
e. Sertifikat prestasi akademik
f. Sertifikat prestasi non-akademik
g. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan pengurus OSIS/MPK
h. Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) keabsahan dokumen dari Orang Tua / Wali CPDB bermaterai cukup
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait PPDB Jakarta 2022