a. Calon peserta didik baru (bisa dibantu oleh tim PPDB sekolah asal) melakukan pendaftaran pada https://ppdb.surakarta go.id dengan login menggunakan akun dan password yang dimiliki;
b. Apabila menurut calon peserta didik baru terdapat data yang tidak sesuai, mereka dapat mengajukan perbaikan data (desk) ke Sekolah/ dinas terkait;
c. Calon peserta didik baru menyelesaikan pendaftaran secara dalam jaringan sesuai petunjuk;
d. Pada jalur afirmasi calon peserta didik bar memilih maksimal 3 (tiga) sekolah di dalam zona; Bagi calon peserta didik bar berkebutuhan khusus hanya memilih sekolah inklusif yang telah ditunjuk sesuai rekomendasi dari PLDPI;
f. Calon peserta didik baru menyetujui/ bertanggungjawab bahwa data yang tampil / diinput benar;
g. Untuk mengakhiri tahapan pendaftaran, calon peserta didik baru wajib melakukan submit/pengiriman dalam jaringan;
h. Tahap pendaftaran selesai, calon peserta didik bar tinggal menunggu pengumuman;
i. Apabila berdasarkan pantauan sementara terdapat calon peserta didik baru yang tidak lolos di semua pilihan, maka calon peserta didik baru tersebut diberikan kesempatan memilih sekolah yang kuotanya belum terpenuhi oleh calon peserta didik dari dalam kota.
Cara Daftar PPDB Surakarta Tahun 2022 Jenjang SMP untuk Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi
a. Calon peserta didik bar menyiapkan berkas PPDB sesuai dengan ketentuan;
b. Calon peserta didik melakukan pendaftaran pada https://ppdb.surakarta.go.id dengan akun dan password yang dimiliki
c. Apabila menurut calon peserta didik terdapat data yang tidak sesuai, mereka dapat mengajukan perbaikan data (desk) ke Sekolah / Dinas terkait;
d. Apabila menurut calon peserta didik terdapat data yang tidak sesuai, mereka dapat mengajukan perbaikan data (desk) ke Sekolah/Dinas terkait;
e. Calon peserta didik baru menyelesaikan. pendaftaran secara dalam jaringan sesuai petunjuk;