h. Pada jalur prestasi calon peserta didik baru memilih maksimal 3 (tiga) sekolah tanpa dibatasi zonasi;
i. Calon peserta didik baru menyetujui/ bertanggungjawab bahwa data yang tampil/ dinput benar;
j. Untuk mengakhiri tahapan pendaftaran, calon peserta didik baru wajib melakukan submit/pengiriman dalam jaringan;
k. Tahap pendaftaran selesai, calon peserta didik baru tinggal menunggu pengumuman;
l. Apabila berdasarkan pantauan sementara terdapat calon peserta didik dalam kota yang tidak lolos di semua pilihan, ia dapat menambah 1 pilihan ke sekolah yang kuotabya belum terpenuhi ole pendaftar dalam kota sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
m. Calon peserta didik baru yang tidak menambah pilihan sesuai dengan petunjuk teknis, maka peserta dinyatakan tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait PPDB Surakarta
Baca tanpa iklan