News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laksamana Yudo Margono Perintahkan Jajarannya Segera Proses Hukum Kapal Hasil Tangkapan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menekankan kepada jajarannya agar dalam menyelesaikan proses hukum terhadap kapal tangkapan oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dilaksanakan secara cepat.

Hal tersebut disanpaikan Yudo dalam pengarahan kepada para Perwira Tinggi (Pati) TNI AL di Wisma Elang Laut (WEL) Jalan Diponegeoro Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (13/6/2022) lalu.

“Bila tidak mampu menyelesaikan secara cepat agar meminta bantuan personel hukum kepada Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal, Koarmada atau bahkan ke Kadiskum AL,” kata Yudo dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL pada Rabu (15/6/2022).

Yudo juga mengingatkan agar jajarannya menghindari kesan mengulur-ulur waktu dalam proses hukum penyelesaian perkara.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi akan memberikan ruang bagi makelar kasus untuk mendapatkan sesuatu baik dari dalam maupun dari luar yang mengaku berteman dekat dengan seorang pejabat.

Kasus-kasus penahanan kapal tangkapan yang masih dalam proses penyelesaian dan memakan waktu yang cukup lama, lanjut dia, berpotensi rawan dijadikan upaya oleh pihak tertentu untuk mendeskreditkan TNI AL sebagai sebuah institusi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut.

Isu miring tentang prajurit TNI AL bernegosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal yang sedang dalam proses hukum telah berkali-kali sengaja dihembuskan.

Yudo menyadari hal tersebut sebagai suatu resiko dalam bertugas yang penuh ketegasan, kelugasan dalam memberantas tindak pidana di laut, pelanggaran wilayah, dan hukum.

Saat ini, kata dia, pihak intelijen dan Polisi Militer telah bekerja untuk mengungkap fakta kebenaran dari berita yang sengaja disebarkan tersebut.

Baca juga: KSAL: Markas Koarmada I Akan Dipindah Ke Kepulauan Riau Akhir Tahun 2022

Selain itu, Yudo telah menegaskan akan menindak tegas terhadap prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Para Prajurit yang melakukan tindak pidana harus diproses hukum, tidak boleh ditawar-tawar lagi. Para Ankum juga harus berani dan tidak boleh takut dalam menerap sanksi hukum," kata Yudo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini