- Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Jadwal Pendaftaran PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA-SMK
- Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 15 - 28 Juni 2022
Waktu: 07:00 - 23:55 WIB
- Pemeriksaan Data Siswa: 15 - 28 Juni 2022
Waktu: 24 jam
- Aktivasi Akun: 15 - 28 Juni 2022