TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA-SMK Jawa Tengah tahun 2022 telah dibuka pada hari ini, Rabu (15/6/202).
Peserta dapat melakukan tahapan verifikasi berkas dan pengajuan akun secara online melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.
Berikut adalah jadwal, syarat dan cara daftar PPBD Jateng tahun 2022 jenjang SMA/SMK.
Baca juga: Cara Daftar PPDB SD Jalur Zonasi Kota Surabaya secara Online, Pendaftaran Ditutup 15 Juni 2022
Cara Daftar dan Pengajuan Akun PPDB Jateng SMA/SMK
1. Buka situs PPDB Daring di https://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :
a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
- Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
- Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
- Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.