Pemilih biasa pun kita harapkan aktif. Berpartisipasi secara aktif misalkan dengan cara memastikan apakah nama nama-nama kita sudah ada di daftar pemilu.
Untuk memastikan dapat menggunakan hak pilih itu kan berdasarkan daftar pemilu.
Kalau namanya belum ada, ya harus aktif melapor ke petugas kami di tingkat desa atau kelurahan atau kecamatan atau lapor ke kantor KPU di kabupaten.
Apa beda pemilu serentak tahun ini dengan yang sebelumnya?
Jadi selama ini pilkada mulai 2015, 2017, 2018 dan 2020 itu kan ada istilah undang undang pilkada serentak. Tetapi serentaknya kan sesuai dengan berakhirnya jabatan masing masing kepala daerah.
Kalau pemilu serentak dalam arti untuk pemilu presiden DPR, DPD, DPRD provinsi, itu sebenarnya sudah punya pengalaman kita, pemilu 2019.
Itu nanti akan diulang lagi pada pemilu 2024, pemilu presiden, anggota DPR RI, provinsi kota dan anggota DPD.
Di satu sisi, kemudian di tahun yang sama selang beberapa bulan kemudian ada pilkada serentak.
Baca juga: Pemilu 2024 Resmi Diluncurkan, Pengamat: Publik Menaruh Harapan Besar pada KPU
Pilkada serentak itu memilih gubernur di semua daerah, kecuali D.I. Yogyakarta. Kan ada ketentuan khusus di sana. Ada istimewanya.
Dan di 514 kabupaten/ kota dalam waktu bersamaan yaitu pilkadanya bersamaan.
Di pilkada sebelumnya, kan tidak bersamaan. Sehingga pada tahun yang sama itu ada dua jenis pemilu, pemilu nasional dan pilkada.
Kenapa ditata seperti ini? Supaya kemudian regularitas lima tahunannya itu bersamaan antara DPRD dengan kepala daerah.
Misalnya kan nih, seperti kepala daerah yang habis masa jabatannya 2022, nah itu yang habis di 2023, itu pilkadanya kan yang habis 2017, atau pilkada 2018. Nah DPRD-nya kan hasil pemilu 2014.
Jadi ke depan supaya kemudian tujuan pemilu tercapai.
Baca juga: Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Bukti Tidak Ada Penundaan