Tujuan pemilu itu membentuk pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah.
Namanya pemerintah itu ada unsur eksekutif, legislatif.
Supaya lima tahunannya sinkron, ditatalah untuk desain undang-undang itu lima tahunannya seperti itu.
Sehingga nanti di 2024, akan terbentuk pemerintahan nasional, ya pusat baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.
Lima tahunannya bisa berjalan, kemudian di daerahnya juga bisa begitu.
Untuk kepala daerah, gubernur, walikota dan juga di kabupaten kotanya lima tahunannya dalam rangka waktu yang sama.
Apakah wacana pemilu jadi ditunda?
Intinya begini, di dalam konstitusi ada ketentuan Pasal 22, asas pemilu itu sering kita kenal luber dan jurdil. Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Itu dalam satu ayat, Pasal 22.
Itu menunjukkan bahwa regularitas pemilu lima tahunan itu menjadi bagian dari salah satu asas pemilu yang harus kita junjung bersama-sama.
Bukan hanya KPU ya, tapi semua pihak yang menjadi aktor aktor dalam kepemiluan bisa dipastikan bahwa pemilu diselenggarakan lima tahunan.
Dan katakakanlah secara simbolik peluncuran dimulainya tahapan pemilu tadi malam itu tanggal 14 Juni itu 2022 ini, sebetulnya sebagai simbol bahwa regularitas pemilu yang lima tahunan itu akan terjadi.(bersambung)