Oleh karena itu diharapkan KPU secepatnya menyampaikan draf PKPU mengenai pendaftaran peserta pemilu dan penyusunan daftar pemilih ke DPR.
Kedua PKPU itu mesti segera disahkan karena tahap pendaftaran peserta pemilu dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus mendatang.
"Regulasi itu penting dibahas dengan benar untuk mengurangi hambatan yang berpotensi terjadi karena tahapannya sudah dimulai 14 Juni 2022 ini," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Baca tanpa iklan