TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan Pemilu 2024 resmi diluncurkan KPU pada Selasa 14 Juni 2022.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 yang diundangkan pada 9 Juni lalu, tahapan pemilu akan berlangsung selama 20 bulan, terhitung mulai 14 Juni 2022 hingga 14 Februari 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai, permasalahan yang akan dihadapi dalam tahapan Pemilu 2024 tidak akan jauh berbeda dengan pemilihan terdahulu.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu harus bisa memetakan berbagai potensi permasalahan yang mungkin timbul dalam setiap tahapan.
"Terutama soal data pemilih yang dari tahun ke tahun terus ditemukan masalah, begitu juga dengan pendaftaran partai peserta pemilu," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Puan Maharani: Pemilu 2024 Bukan Ajang untuk Memecah Belah Bangsa
Beberapa masalah utama kerap berulang dalam urusan data pemilih, seperti pemilih ganda, pemilih pindah alamat, serta masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena belum mempunyai kartu tanda penduduK dan lain sebagainya.
Berbagai persoalan ini harus diantisipasi oleh penyelenggara pemilu dengan segera melakukan inventarisasi seluruh permasalahan data pemilih tersebut, berikutnya mengkonsultasikannya kepada Kementerian Dalam Negeri.
Sebab, pendataan pemilih ini akan berdampak pada tingkat partisipasi pemilu.
Karena itu perlu didorong agar partisipasi pemilih termasuk juga memberikan pendidikan politik secara masif, agar masyarakat paham tentang hak-haknya dalam pemilu yang akan menentukan perjalanan bangsa ke depan.
"Semakin banyak masyarakat pemilih yang datang menyalurkan hak poltiknya semakin legitimate orang yang dipilih," ucap Guspardi.
Legislator asal Sumatera Barat itu juga meminta KPU mengantisipasi proses pendaftaran peserta pemilu.
Penyelenggara seharusnya bersikap profesional dan tak diskriminatif terhadap calon peserta pemilu yang akan mendaftar.
Apalagi saat ini terdapat tiga kategori peserta pemilu, yaitu partai yang lolos ke DPR dalam pemilu terdahulu, partai yang tak lolos ke DPR, dan partai yang baru mendaftar sebagai peserta pemilu.
Partai yang baru mendaftar dan yang tak memiliki kursi di DPR harus melalui verifikasi administrasi serta verifikasi faktual.
"Hal ini berbeda dengan partai pemilik kursi di DPR yang tak perlu menjalani verifikasi faktual lagi. Partai baru saat ini seperti merasa didiskreditkan. Jadi, harus profesional dalam proses pendaftaran nanti," ujarnya.
Oleh karena itu diharapkan KPU secepatnya menyampaikan draf PKPU mengenai pendaftaran peserta pemilu dan penyusunan daftar pemilih ke DPR.
Kedua PKPU itu mesti segera disahkan karena tahap pendaftaran peserta pemilu dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus mendatang.
"Regulasi itu penting dibahas dengan benar untuk mengurangi hambatan yang berpotensi terjadi karena tahapannya sudah dimulai 14 Juni 2022 ini," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.