News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana di KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022). Terbit diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Langkat bersama kakak kandungnya, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar. Sebagai informasi Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Ia kemudian ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dua hari berikutnya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan bakalan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

"Hari ini , sebagaimana penetapan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat, diagendakan pemeriksaan TRP/Bupati Langkat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Ali mengatakan pemeriksaan di KPK sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar penegak hukum.

PPNS KLHK sebelumnya sudah pernah memeriksa Terbit di KPK pada Selasa (17/5/2022).

Baca juga: KPK Dakwa Terbit Rencana Terima Suap Rp 527 Juta sebagai Pelicin Proyek Muara di Langkat

Usai diperiksa pada waktu itu, Terbit mengaku digarap tim penyidik PPNS KLHK sebagai saksi.

Terbit kemudian menyebut tidak memelihara tujuh satwa yang dilindungi tersebut.

"Satwa langka itu saya tidak ada memeliharanya, karena dititipkan," ucap Terbit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun, Terbit enggan mengungkapkan pihak yang menitipkan tujuh satwa dilindungi. 

Katanya, ia sudah menjelaskan hal itu kepada tim penyidik PPNS KLHK.

"Yang menitipkan itu ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi," katanya.

Terbit berdalih mau dititipkan satwa dilindungi karena tidak tahu hewan-hewan itu masuk kategori langka.

"Karena dititipkan itu saya tidak tahu bahwa satwa itu adalah satwa dilindungi, saya tidak tahu," kata Terbit yang mengaku dicecar 39 pertanyaan.

"Kalau tahu sudah pasti saya akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyakan izin mereka," lanjutnya.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Suap, Bupati Langkat Terbit Rencana Ucap Sumpah Mati Atasnamakan Keluarga

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini