TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan bakalan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.
"Hari ini , sebagaimana penetapan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat, diagendakan pemeriksaan TRP/Bupati Langkat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).
Ali mengatakan pemeriksaan di KPK sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antar penegak hukum.
PPNS KLHK sebelumnya sudah pernah memeriksa Terbit di KPK pada Selasa (17/5/2022).
Baca juga: KPK Dakwa Terbit Rencana Terima Suap Rp 527 Juta sebagai Pelicin Proyek Muara di Langkat
Usai diperiksa pada waktu itu, Terbit mengaku digarap tim penyidik PPNS KLHK sebagai saksi.
Terbit kemudian menyebut tidak memelihara tujuh satwa yang dilindungi tersebut.
"Satwa langka itu saya tidak ada memeliharanya, karena dititipkan," ucap Terbit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, Terbit enggan mengungkapkan pihak yang menitipkan tujuh satwa dilindungi.
Katanya, ia sudah menjelaskan hal itu kepada tim penyidik PPNS KLHK.
"Yang menitipkan itu ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi," katanya.
Terbit berdalih mau dititipkan satwa dilindungi karena tidak tahu hewan-hewan itu masuk kategori langka.
"Karena dititipkan itu saya tidak tahu bahwa satwa itu adalah satwa dilindungi, saya tidak tahu," kata Terbit yang mengaku dicecar 39 pertanyaan.
"Kalau tahu sudah pasti saya akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyakan izin mereka," lanjutnya.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Suap, Bupati Langkat Terbit Rencana Ucap Sumpah Mati Atasnamakan Keluarga
Terbit pun mengklaim hanya dititipi satu satwa dilindungi, bukan tujuh seperti yang sudah diberitakan.
"Satu. Demi Tuhan itu titipan," kata Terbit.
Diketahui, kasus tujuh satwa dilindungi yang dipelihara Terbit Rencana Perangin Angin sudah naik ke tahap penyidikan.
"Benar, SPDP [surat pemberitahuan dimulainya penyidikan] sudah kami kirim ke Poldasu," kata Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan Haluanto Ginting, Rabu (16/2/2022).
Haluanto mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, di antaranya pihak yang merawat hewan di rumah Terbit.
"Telah memeriksa beberapa saksi, antara lain saksi pelapor, pemelihara satwa, dan ahli," ujarnya.
Haluanto menyebut belum ada tersangka dalam kasus ini. Mereka masih akan melakukan gelar perkara.
"[Selanjutnya] gelar perkara," jelasnya.
Seperti diketahui, kepemilikan satwa dilindungi ini terbongkar saat KPK menggeledah rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, yang menjadi tersangka kasus suap.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang turun ke lokasi setelah mendapatkan informasi menemukan ada tujuh satwa yang dilindungi.
"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang adanya satwa liar dilindungi Bupati Langkat nonaktif," kata Plt Kepala BKSDA Sumut Irzal Azhar, Rabu (26/1/2022).
Hewan yang diamankan itu adalah 1 ekor orang utan Sumatera, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang brontok, 2 ekor jalak Bali, dan 2 ekor burung beo.
Irzal mengatakan satwa yang diamankan ini dibawa ke dua lokasi berbeda.
Irzal mengatakan Bupati nonaktif Langkat itu, yang menyimpan hewan langka ini, melanggar Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Dalam Pasal 40 di undang-undang itu dijelaskan pihak yang melanggar dikenai sanksi paling lama 5 tahun penjara.
"Selanjutnya proses hukumnya diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera," jelas Irzal.