"Roy Suryo didalam captionnya sudah jelas menerangkan bahwa Meme tersebut adalah Editan karya Netizen (alias orang lain) dan terhadap meme tersebut, Roy Suryo sedikitpun tidak memiliki niat untuk menghina golongan tertentu, melainkan kritikan terkait kebijakan kenaikan harga oleh pemerintah di Candi Borobudur karena Roy Suryo ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut," ungkapnya.
Roy juga sudah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli yang mengunggah lebih dulu darinya.
Namun karena unggahan itu menjadi ramai dan disalahtafsirkan akibat penggiringan opini tertentu, Roy bakal melakukan tindakan hukum untuk menyikapinya.
"Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum," ungkap Pitra.
Menurut Pitra berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kliennya tersebut tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana karena hanyalah sebatas saksi.