Namun lagu yang dinyanyikan justru salah.
Diminta Kembalikan Aset Negara
Mantan Menpora, Roy Suryo, merasa difitnah dengan menyebarnya surat Kementerian Pemuda dan Olahraga yang memintanya mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.
Ia merasa tidak menguasai barang negara seperti yang dituduhkan.
Eks Politisi Demokrat ini merasa difitnah dan menduga ada motif politik di balik pernyataan Kemenpora bahwa ia membawa aset negara.
"Ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat serta nama baik saya di tahun politik ini," ujar Roy, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (4/9/2018).
Roy juga mengaku heran mengapa hal ini diributkan setelah ia tak lagi menjabat Menpora.
"Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebutkan-sebutkan masih saya bawa, padahal tidak sama sekali," ujar Roy.
Laporkan Menteri Agama
Roy Suryo pernah dilaporkan balik oleh LBH GP Ansor setelah melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait "gonggongan anjing".
Roy Suryo dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor ke Polda Metro Jaya pada Jumat (25/2/2022).
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.
Dikuti dari Surya.co.id, dalam laporan itu pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).