Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut kelompok Khilafatul Muslimin merupakan virus yang membayakan dan merugikan umat islam.
Hal ini dikatakan Ketua Bidang Dakwah MUI DKI Jakarta, Ilyas Marwal dalam dalam konferensi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022) kemarin.
"Ini adalah virus yang sangat membahayakan dan merugikan umat islam. Maka jujur dalam hal ini MUI sangat memberikan apresiasi ke Polda Metro Jaya mengambil tindakan hukum dan yang penting adalah tindakan preventif dalam hal ini," kata Ilyas.
Kelompok itu, lanjut Ilyas telah merugikan umat islam dengan membawa nasari agama.
Padahal, penerapan kelompok ini berisi keburukan.
"Pertama, bahwa ormas atau yayasan Khilafatul Muslimin ini muncul sebenarnya terlepas dari sisi hukum, ini sangat merugikan umat islam. Bahasanya bahasa agama, kata-kata khilafah, kata-kata muslim padahal ini adalah kemasan hak tapi isinya penuh dengan kebatilan," beber Ilyas.
Baca juga: Muncul Penolakan dari Warga, Begini Nasib Ratusan Santri di Ponpes Khilafatul Muslimin Bekasi
Virus yang dibawa Khilafatul Muslimin disebutnya juga mudah menyebar di tengah masyarakat karena masih ada masyarakat yang rendah literasi.
Jika masyarakat tidak rendah literasi, virus ini dapat dicegah.
Selain itu, mengenai sekolah atau ponpes buatan Khilafatul Muslimin yang mengajarkan ajaran bertentangan dengan NKRI, Ilyas menyebut hal ini juga merugikan umat islam.
Pasalnya, sebutan ponpes sudah melekat dalam agama islam.
"Kami juga mengakomodir umat islam DKI, apalagi ini dikatakan bahwa ponpes. Ini sebenarnya sangat merugikan sekali," kata Ilyas.
"Saya bisa memberikan kesaksian kalau di DKI ini ada 125 ponpes, se-Indonesia ada 37.000 ponpes. Insya Allah ponpes yang dikeluarkan ada izin operasionalnya yang dikeluarkan oleh Kemenag. Saya yakin tidak ada yang memiliki kepahaman yang radikal," pungkasnya.
Sebelumnya, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Lampung pada 7 Juni 2022 lalu.